TOK! Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 63 Titik Jawa-Bali, Berikut Daftar Titiknya

3 Juli 2021, 15:34 WIB
4 Poin Penting aturan PPKM Jwa Bali yang wajib kamu ketahui. Link Infografis Cakupan Daerah dan Infografis Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali Juli 2021 /


CERDIKINDONESIA- Upaya permerintah untuk mengatasi pelonjakan Covid-19 adalah melakukan kembali PPKM Darurat. Hal ini telah diresmikan pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Selain itu, PPKM terjadi di beberapa wilayah Indonesia adalah di Jawa dan Bali hal ini disebabkan adanya pelonjakan Covid-19 diwilayah tersebut.

Maka pihak kepolisian akan melakukan penyekatan dititik tertentu guna mengurangi mobilisasi diwilayah PKKM Darurat.

 

Baca Juga: INFORMASI PPKM DARURAT: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair di Bulan Juli 2021, Segera Daftar di eform.bri.co.id

Dikutip cerdikindonesia dari PMJ News, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan beberapa titik yang akan disekat.

"Untuk melaksanakan ini, maka ada 63 titik yang akan kita jaga. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol, kemudian 21 titik pembatasan mobilitas di lokasi rawan kerumunan yg selama ini telah berjalan, 14 titik pengendalian mobilitas," kata Sambodo Purnomo Yogo.

Penyekatan tersebut telah dimulai pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 0.00 WIB.

Tak hanya penyekatan, pihak kepolisian juga akan menggelar patroli terkait kapasitas penumpang kendaraan.

"Kemudian ada patroli penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional," ujar Sambodo.

Berikut 63 titik yang disekat dan dibatasi mobilisasinya pada masa PPKM Darurat:

- 28 Penyekatan di titik batas kota dan jalan tol

Dalam kota:

1. Bunderan Senayan
2. Semanggi
3. Bunderan HI
4. TL Harmoni

Dalam tol:

1. Timur ke barat: Off Ramp Tegal Parang, Off Ramp Polda, dan akan dikeluarkan di Off Ramp DPR
2. Barat ke timur: Off Ramp Semanggi, Off Ramp Senayan, Off Ramp Pancoran, dan akan dikeluarkan di Off Ramp Dharmais atau Cawang.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Tetapkan Pulau Jawa dan Bali PPKM Darurat, Berikut Aturan Lengkap

Batas kota:

1. Ringroad tegal Alur, Jakarta Utara
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budiluhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Medan Satria Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta Bekasi Kota
14. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
15. Tambun Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

- 21 titik pembatasan mobilitas:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan dimulai dari trafic light Bulungan dibelakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan Mc Donald's dan sampai Jalan Benda
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat mulai dari trafic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan peritagaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur
8. Kawasan Kota tua mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Apron, Jakarta Pusat
11. Jalan Pemancingan, Jakarta Barat
12. Jalan Kali Pasir, Tangerang Kota
13. Jalan Bandeng Raya, Tangerang Kota
14. Jalan Boulevard, Alam Sutra Serpong
15. Jalan Sutra Utama, Serpong
16. Jalan Klik Gading Serpong, Tangerang Selatan
17. Jalan M. Jasin depan STIE MBI, Depok
18. Jalan M. Jasin, McDonalds, Depok
19. Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Kota
20. Jalan Summarecon, Bekasi
21. Jalan Cikarang Baru

- 14 titik lokasi pengendalian mobilitas:

Baca Juga: DAPATKAN 7 Bansos dari Pemerintah Selama PPKM Darurat

1. Jalan Jaksa, Jakarta Pusat
2. Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat
3. Jalan Jenderal Urip Sumoharjo
4. Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur
5. Jalan Sutoyo, Keramat Jati, Jakarta Timur
6. Jalan Raya Bogor depan Pusdikes Jakarta Timur.
7. Jalan Walter Monginsidi, Jakarta Selatan
8. Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan
9. Jalan Cikajang, Jakarta Selatan
10. Jalan Mulawarman, Jakarta Selatan
11. Jalan Sunter, Jakarta Utara
12. Jalan Mangga Besar Jakarta Pusat
13. Jalan Taman Sehati, Cikarang
14. Jalan Distrik Satu Meikarta, Cikarang

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan PPKM Darurat dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam upaya menekan pelonjakan kasus Covid-19.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler