CERDIKINDONESIA - Pemerintah secara resmi telah menetapkan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021.
Bagaimana nasib para pelaku UMKM terkait keputusan PPKM Darurat ini?
Tenang, pemerintah akan menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM bagi para pelaku usaha.
Di mana akan diberikan BLT UMKM bagi 3 juta pelaku usaha sebesar Rp1,2 Juta.
"Seperti diketahui, untuk BPUM ini bantuan produktif lokasinya adalah Rp15,36 triliun," ucap Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam jumpa pers virtual pada Jumat, 2 Juli 2021.
"Targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro, di mana mereka mendapatkan Rp1,2 juta bantuan produktif cash," katanya.
Berikut ini syarat untuk dapat menerima BLT UMKM Rp1,2 Juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki usaha mikro
3. Tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD
Selanjutnya, untuk mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta dapat dilakukan secara offline maupun online.
Berikut merupakan cara daftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta selama PPKM Darurat:
1. Buka browser di perangkat HP atau komputer
2. Masuk ke laman eform.bri.co.id
3. Masukkan NIK KTP pelaku UMKM
4. Klik Proses Inquiry
5. Apabila laman error, refresh halaman atau coba lakukan cek ulang
***