DIPERPANJANG! Kemenkeu Sri Mulyani Salurkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Selama PPKM Darurat, Ini Penjelasannya

2 Juli 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi panduan cara cek daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta atau BLT UMKM menggunakan eKTP dan HP di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk bantuan usaha mikro. /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

CERDIKINDONESIA - Pemerintah menerapkan PPKM Darurat selama 3 Juli - 20 Juli 2021. Pemerintah menyalurkan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM bagi pelaku usaha.

Pemerintah akan memberikan BLT UMKM bagi 3 juta UMKM sebesar Rp1,2 Juta.

"Seperti diketahui untuk BPUM ini bantuan produktif lokasinya adalah Rp 15,36 triliun, targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro di mana mereka mendapatkan Rp 1,2 juta bantuan produktif cash," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual, Jumat 2 Juli 2021.

 

Baca Juga: SABAR! BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Tak Sesuai Jadwal, SEGERA Cek Penerima Bansos BLT UMKM di eformbri.co.id

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta:

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki usaha mikro.

 

3. Tidak menerima KUR melalui SIKP.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.

 

Selanjutnya untuk daftar bantuan UMKM Rp1,2 juta dapat dilakukan secara offline dan online.

 

Cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta selama PPKM Darurat:

 

  1. Buka browser di perangkat HP atau komputer.
  2. Masuk ke laman eform.bri.co.id.
  3. Masukkan Nomor KTP atau NIK KTP pelaku UMKM.
  4. Klik Proses Inquiry.
  5. Apabila laman error, refresh halaman atau coba lakukan cek ulang.

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler