CERDIKINDONESIA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Kota Bandung dalam status siaga satu untuk kasus Covid-19.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Walikota Bandung, Oded M Danial dalam rapat terbatas yang dihadiri Forkompimda Kota Bandung.
Dalam upaya penanggulangan kasus Covid-19 yang mengalami lonjakan di kota Bandung, Poin yang dihasilkan antara lain sebagai berikut:
1. Menutup semua tempat hiburan malam dan wisata
2. Kegiatan apapun, baik digedung, hotel, dan tempat terbuka, seperti pesta atau resepsi perniakahan ditiadakan
3. Restoran, kafe, rumah makan, maupun pedagang kaki lima hanya melayani pemesanan take away
Baca Juga: Hari Ini Bandung Lakukan Uji Coba Sekolah Tatap Muka Mulai Tingkat TK Hingga SMA
4. Jam operasional, Mall, ruko, dan took modern dibatas sampai dengan pukul 19.00 WIB
5. Jam operasional pasar tradisional sampai pukul 10.00 WIB
6. Pelaksanaan Simulasi Pembelajaran secara tatap muka ditiadakan
7. Akad nikah hanya diperbolehkan dihadiri oleh 50 orang
8. Kunjungan dinas dari luar kota Bandung ditunda
Baca Juga: Kereta Api Lokal Bandung Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik 6-17 Pada 16 Rute Ini
9. Penutupan jalan di kota Bandung diperluas dari ring 1 ke ring 2
10. WFH bagi pegawai pemerintahan dan swasta 50 persen
11. Jamaah di tempat ibadah dibatasi 50 persen
12. Memperluas cakupan vaksinasi covid-19
Baca Juga: PERSIJA JAKARTA JUARA! Persib Bandung Bertekuk Lutut Dihadapan Persija Jakarta
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2021 hingga 14 hari kedepan.
Jangan lupa tetap terapkan protokol 6M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menghindari kerumunan, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, dan Mendapatkan vaksin. ***