Jangan Salah Pilih! Punya Kedudukan dan Tanggung Jawab yang Sama, Begini Perbedaan Antara CPNS Dengan PPPK

10 Mei 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi: Jadwal Seleksi CASN/CPNS 2021 /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

Cerdikindonesia - Informasi penting bagi para calon pelamar seleksi CPNS dengan PPPK di tahun 2021. Ternyata masih banyak yang kebingungan membedakan antara keduanya.

Kebingungan peserta masih dianggap wajar, karena baik PNS ataupun PPPK sama-sama bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski demikian, PNS dan PPPK memiliki tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan lainnya yang berbeda.

Baca Juga: Pemerintah Sediakan 3 Formasi Khusus Bagi Calon Pelamar Seleksi CPNS 2021, Berikut Persyaratannya

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa Pegawai ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK.

Pada dasarnya PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Untuk Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Baca Juga: BKN Tegaskan Soal TWK Seleksi CPNS 2021 Berbeda dengan Soal TWK di KPK, Berikut Kisi-Kisinya

PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh ijin dari Presiden.

Pemerintah lewat MenpanRB telah membuat pengumuman resmi mengenai penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah dilaksanakan pada Senin, 23 November 2020.

Seleksi PPPK tersebut dibuka untuk para pendidik dan tenaga kependidikan non-Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh MenPAN RB, Tjahjo Kumolo dalam rapat yang digelar bersama Komisi II DPR RI pada kamis, 19 November 2020 lalu.

Baca Juga: Info CPNS, Berikut Jadwal Lengkap dan Jumlah Kuota ASN yang Dibutuhkan Tahun 2021

Tjahjo menyamapaikan bahwa, hingga saat ini jumlah PPPK 2021 belum memenuhi kuota, oleh karena itu KemenPAN RB mengajukan usulan untuk memperpanjang pendaftaran hingga 31 Desember 2020.

Badan Kepegawaian Negara atau sering disebut dengan BKN, telah bekerja sama dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dalam proses seleksi PPPK 2021.

Pelaksanaan Seleksi PPPK 2021 untuk guru honorer dilakukan dengan bersandar pada prinsip transparan, akuntabel, efektif, efisien dan terintegrasi.

Keterangan tersebut ditegaskan dan dijamin langsung oleh pemerintah agar proses seleksi PPPK 2021 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Syarat-Syarat Daftar CPNS dan PPPK Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran Serta Link Resminya

Badan Kepegawaian Negara atau BKN sebagai lembaga negara yang terlibat langsung dalam upaya penyeleksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah merilis dasar hukum dari kebijakan tersebut.

Lima landasan hukum yang digunakan sebagai pijakan dari kebijakan tersebut diantaranya:

* UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
* PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
* Perpres No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang dapat Diisi Oleh PPPK;
* Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK;
* Peraturan BKN No.1 Tahun 2019 tentang Petunjuk tekhnis Pengadaan PPPK.

Sesuai dengan Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka pemerintah telah menetapkan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: FORMASI CPNS 2021: Ada 56 Kementerian/Lembaga, 30 Provinsi dan 435 Kabupaten/Kota yang Dibuka Formasi CPNS

Namun, dikalangan masyarakat masih banyak kekeliruan terkait perbedaan diantara PNS dengan PPPK.

Berikut perbedaan antara PNS dengan PPPK sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 dan 49, diantaranya:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
* Menduduki jabatan pemerintahan;
* Mengisi seluruh jabatan ASN;
* Berstatus pegawai tetap;
* Memiliki NIP secara Nasional;

Baca Juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK Berikut Link Resmi Pendaftaran yang bisa diakses
* Melaksanakan tugas pemerintahan;
* Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun;
* Gaji berdasarkan perundang-undangan;
* Perlindungan: Pensiun, JHT, Jamkes, JKK, JKM, BanHK;
* PNS ada jejaring karirnya hingga bisa menempati jabatan pimpinan.

Baca Juga: Info CPNS, Berikut Jadwal Lengkap dan Jumlah Kuota ASN yang Dibutuhkan Tahun 2021

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
* Menduduki jabatan pemerintahan;
* Jabatan ASN yang dapat diisi: Jabatan Fungsional dan JPT Madya dan utama tertentu;
* Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi;
* Memiliki NIP secara nasional;
* Melaksanakan tugas pemerintahan;

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Lowongan CPNS Dibuka Mulai 31 Mei sampai 21 Juni 2021, Berikut Jadwal Lengkapnya
* Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun);
* Masa kerja paling singkat 1 tahun;
* Gaji berbasarkan perundang-undangan;

Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021, Persiapkan Dirimu Agar Lolos
* Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK;
* PPPK hanya bisa menempati jabatan pimpinan utama dan madya lewat open bidding.

Berdasarkan penjelasan diatas, diharapkan para calon peserta CPNS dan PPPK dapat mengetahui apa saja perbedaan diantara keduanya.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler