CERDIKINDONESIA - Tanah air dihebohkan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Widodo) dalam mempromosikan Bipang Ambang.
Berikut cerdikindonesia.com mengulas hukum makan babi menurut agama islam.
Menurut Quran Surah (QS) al-Baqarah ayat 173, Allah SWT telah berfirman mengenai makanan yang haram dikonsumsi umat Islam, di antaranya daging babi.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّ
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.".
Allah SWT memaafkan kesalahan yang tak sengaja diperbuat oleh hamba-Nya, termasuk makan daging babi.
Dalam QS al-Baqarah ayat 173, yakni:
فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: "Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, di shahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).
Baca Juga: Aksi Teror Bunuh Diri Katedral dan Mabes Polri, MUI: Bunuh Diri Hukumnya Haram
Apabila, ada manusia yang sengaja atau tidak sengaja makan daging babi maka disebut sebagai dosa di sisi Allah SWT.***