CERDIKINDONESIA - Aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, dan penyerangan di Mabes Polri berhukum haram, bukan suatu perbuatan mendapatkan kesyahidan.
"Bom bunuh diri di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da'wah) hukumnya haram dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan ('Amaliyah al-Istisyhad)," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftachul Akhyar dalam keterangan resminya, Kamis, 1 April 2021).
Miftachul menilai, aksi teror bukan ajaran agama apapun, dan hanya suatu bentuk tindakan putus asa dan mencelakakan diri sendiri.
Baca Juga: Terungkap Isi Surat Zakiah Aini Pelaku Teror Mabes Polri, Singgung Nama Ahok
Baca Juga: Pasca Teror di Makassar dan Mabes Polri, Panglima TNI Tingkatkan Pengamanan Objek Vital