Aksi Teror Bunuh Diri Katedral dan Mabes Polri, MUI: Bunuh Diri Hukumnya Haram

- 2 April 2021, 09:34 WIB
Anggota Brimob Polda Sulsel berjaga di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 31 Maret 2021. MUI menyatakan bunuh diri dengan meledakkan bom tidak syahid.
Anggota Brimob Polda Sulsel berjaga di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 31 Maret 2021. MUI menyatakan bunuh diri dengan meledakkan bom tidak syahid. /ANTARA FOTO/Arnas Padda

 

CERDIKINDONESIA -  Aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, dan penyerangan di Mabes Polri berhukum haram, bukan suatu perbuatan mendapatkan kesyahidan.

"Bom bunuh diri di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da'wah) hukumnya haram dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan ('Amaliyah al-Istisyhad)," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftachul Akhyar dalam keterangan resminya, Kamis, 1 April 2021).

Miftachul menilai, aksi teror bukan ajaran agama apapun, dan hanya suatu bentuk tindakan putus asa dan mencelakakan diri sendiri.

 

 

Baca Juga: Terungkap Isi Surat Zakiah Aini Pelaku Teror Mabes Polri, Singgung Nama Ahok

 

Baca Juga: Pasca Teror di Makassar dan Mabes Polri, Panglima TNI Tingkatkan Pengamanan Objek Vital

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah