PN Denpasar Jatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Dua Pengedar Narkotika Ini, Simak Selengkapnya

29 April 2021, 22:04 WIB
Ilustrasi-Proses sidang secara virtual, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 29 April 2021 /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.

CerdikIndonesia- Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Kamis ini melangsungkan persidangan virtual dengan agenda menuntut dua pengedar narkotika bernama I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37) hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar dengan subsidi enam bulan penjara.

Jaksa penuntut umum, Eddy Arta Wijaya menyatakan bahwa dua terdakwa dalam kasus ini telah melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Tak Kapok! Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Kembali di Tahan KPK Padahal Baru Keluar Penjara

Barang bukti yang didapatkan dari kedua terdakwa berupa sabu-sabu seberat 95,49 gram netto dan tanaman Ganja seberat 14,03 netto yang rencananya akan disebarkan di beberapa wilayah Bali.

Berdasarkan tuntutan yang telah diberikan, pihak terdakwa yang didamping kuasa hukumnya dari Posbakum Denpasar I Wayan Parma akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Kasus ini berawal dari penangkapan terdakwa I wayan kariasa di wilayah Kabupaten Klungkung pada Hari Selasa 9 Februari 2021 saat membawa sebuah paket yang berisi paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 95,49 gram di dalam baju daster.

Baca Juga: Barang Bukti Narkoba Seberat 15,9 Gram Senilai Rp16 Miliar Dimusnahkan BNN Sumsel

Selanjutnya pada penggeledahan terhadap Marcia Illasabina Hutasoit didapatkan tiga buah plastik klip yang berisi biji, batang, dan daun dari tanaman Ganja dengan berat masing-masing 8,25 gram, 4,46 gram, dan 1,95 gram. Selain tanaman Ganja juga ditemukan biji dan batang tanaman Ganja dalam bungkusan rokok seberat 1,88 gram.

Baca Juga: Terungkap! Begini 3 Momen Menakutkan Sosok Jung Ba Reum dalam Drama Korea Mouse

Kedua terdakwa mengaku bahwa paket tersebut adalah milik Karlo yang hingga kini belum tertangkap dan berada di Medan. Kedua terdakwa merupakan kaki tangan Karlo dalam menyebarkan dua paket narkotika ini dan mendapatkan upah sebesar Rp800 ribu.

Pada pertengahan Bulan Januari 2021, kedua tersangka juga mengirimkan paket Ganja ke Ubud, Gianyar dan mendapatkan upah sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler