Langkah-Langkah Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

4 April 2021, 16:29 WIB
ILUSTRASI: Program Banpres UMKM / BPUM / BLT UMKM. /Instagram/@kemenkopukm

CERDIKINDONESIA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan upaya pemerintah untuk menambah Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 12 juta penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Apabila ditotalkan, terdapat 24 juta pelaku usaha mikro di tahun 2021 yang menerima bantuan.

Baca Juga: BPBD Lakukan Pendataan di NTT, BMKG Peringati Cuaca Ekstrem di Indonesia

Menurut Teten, penambahan penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan saat ini masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.

Baca Juga: Pemerintah Tambah 12 Juta Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ditargetkan Tengah Bulan Depan Kuartal I Selesai


Meski belum diketahui tanggal pasti pencairannya, Anda bisa melakukan pendaftaran UMKM secara online dan gratis pada link oss.go.id.

Cara daftar agar bisa cairkan BLT UMKM Rp1,2 juta April 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil;
  2. Login di OSS v1.1 melalui https://oss.go.iddengan menggunakan akun yang telah dimiliki;
  3. Klik “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro”.

- Untuk skala usaha Kecil, klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Terbaru Insiden Penodongan Pistol Pengemudi Fortuner

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

  1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik “Simpan dan Lanjutkan”.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha”, lalu lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, lalu klik “Simpan”.

Kemudian klik “Selanjutnya”. (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik “Selanjutnya”, silakan menambahkan usaha tersebut dengan kembali klik “Tambah Usaha” dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol “Selanjutnya”).

  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik “Selanjutnya”.
  2. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, lalu beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB”.
  3. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Baca Juga: Gunung Sinabung Lagi-Lagi Erupsi Ketinggian 2.000 Meter

Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat Depok dengan judul Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Online, Pendaftaran Sudah Bisa Dilakukan di oss.go.id

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Syarat daftar BLT UMKM Rp1,2 juta April 2021 adalah sebagai berikut:

  1. WNI;
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki usaha mikro;
  4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Farhat Abbas Komentari Pernikahan Fenomenal Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Warganet: Iri ya?

Cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta April 2021 adalah sebagai berikut:

Agar bisa mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM;
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
  3. Kementerian/Lembaga;
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***

Editor: Sara Salim

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler