Apa sih Beda PNS, PPPK, dan ASN? Wajib Tahu Bagi yang Mau Daftar CPNS April 2021

30 Maret 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi Tes CPNS.* /Instagram/BKNgoidofficial

CERDIKINDONESIA – Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi primadona. Oleh karena itu, biasanya setiap kali seleksi CPNS akan dibuka, masyarakat sangat antusias.

Istilah CPNS sangat berkesinambungan dengan istilah CASN. Lalu, apa bedanya istilah ASN, PNS, dan PPPK?

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Mouse Episode 9, Benarkah Otak Ba Reum Adalah Milik Yo Han?

Berikut penjelasannya dilansir dari kanal youtube PNS TV:

  1. PPPK

PPPK merupakan akronim dari  Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja. Merujuk pada Undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang aparatur sipil negeri, PPPK diperkerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas PPPK akan sama halnya dengan perjanjian kontrak perusahaan swasta yang sesuai dengan kontrak dan UU ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kronologi Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi, Dipukul dan Diancam Dibunuh

Sederhananya, PPPK adalah pegawai yang telah dikontrak oleh instansi pemerintahan  baik bertempat di daerah maupun di pusat.

PPPK minimal akan dikontrak selaman satu tahun dan dapat diperpanjang selama 30 tahun tergantung situasi dan kondisinya.

Artikel ini pernah tayang di ringtimes Bali dengan judul CPNS Tahun 2021 Dibuka Bulan April, Simak Perbedaan PPPK, ASN, dan PNS

  1. ASN

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Istilah ASN pertama kali diresmikan pada 2014, tepatnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014.

Berdasarkan UU tersebut, ASN digambarkan sebagai  profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di bawah pemerintah.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 Bagi Seluruh Masyarakat

  1. PNS

PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Status PNS dipertegas dalam pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Berdasarkan undang-undang tersebut, diketahui bahwa PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Tapi Ada Kelonggaran Dengan Syarat Sebagai Berikut

Selain itu, PNS memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Sederhananya, PNS merupakan pegawai tetap pemerintah yang mendapatkan beberapa fasilitas dari pemerintah.***

 

Editor: Sara Salim

Sumber: ringtimes bali

Tags

Terkini

Terpopuler