Mudik Lebaran 2021 Dilarang Tapi Ada Kelonggaran Dengan Syarat Sebagai Berikut

29 Maret 2021, 10:35 WIB
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

CERDIKINDONESIA – Melalui Menko PMK Muhadjir Effendy pemerintah pastikan melarang mudik Lebaran 2021. Namun, ada kelonggaran bagi mereka yang harus melakukan perjalanan dengan alasan mendesak selama libur Idul Fitri.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan kondisi mendesak yang dimaksud. Apabilan berkaitan dengan pekerjaan.

Baca Juga: Ledakan Kilang Minyak Pertamina Balongan Sebabkan 4 Pengendara Melintas Luka Bakar

"Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," katanya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu, 28 Maret 2021.

Ia menjelaskan masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan di antaranya harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Beredar Video Ledakan Gereja Katedral, Menkominfo Minta Masyarakat Komplain ke Penyedia Platform

Pertama, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Sementara bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Artikel ini pernah tayang di PMJ News dengan judul Mudik Dilarang, Ini Syarat Perjalanan Saat Libur Lebaran 2021

"Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota nonmudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021 ini. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Update Covid-19 Pagi Ini: Total 127 Juta Kasus dan Hampir 3 Juta Kematian

Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.***

 

Editor: Sara Salim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler