Mau Bikin KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian Secara Online? Simak Caranya Dibawah Ini

24 Maret 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi . Cara cetak KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian di rumah. /sbbkab.go.id

 

CERDIKINDONESIA - Dizaman elektronik sekarang, warga tak perlu susah-susah untuk mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian. 

Dihimpun dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen pnting yang berhubungan dengan data kependudukan sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Kini, warga tak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota guna mengurus dokumen itu. 

Walaupun dicetak di selembar kertas, dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Maret 2021 : Aldebaran Kaget Dengar Cerita Sumarno Ojek Online Andin

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Cara untuk mengecek keaslian dokumen sangatlah mudah.

Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat. Kode ini akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Baca Juga: CATAT! Cara Daftar UMKM Online 2021, Segera Klik https://oss.go.id

Nantinya, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Cara mencetak dokumen secara mandiri :

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.

2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.

3. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.

4. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

Baca Juga: Catat Ya! Cara Daftar Online BLT UMKM 2021 Pakai HP, Dilaman eform.bri.co.id/bpum dan Dapatkan Rp2,4 Juta

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.

7. Dokumen sudah bisa diakses. periksa kembali apakah data sudah sesuai atau belum.

8. Jika ada kekurangan data, segera melapor melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id. Simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler