CERDIKINDONESIA - Seolah risih, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara banyak orang yang menertawakan ditetapkannya enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam keteranganya, usai mendampingi Amien Rais Cs bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Selasa (9 Maret 2021), terkait kasus tersebut.
"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir begitu, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka, 6 laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9 Maret 2021).
Baca Juga: TERSINGKAP! Jadwal Rilis dan Bocoran Sinopsis Attack on Titan Chapter 138, AOT 138
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan konstruksi hukum.
"Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," ucapnya.
Berdasarkan konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM, ditemukan bahwa laskar FPI memancing aparat untuk melakukan tindakan kekerasan.
Mereka juga kedapatan membawa sejumlah senjata tajam.
Menurut laporan yang diterima Komnas HAM, terdapat bukti berupa senjata, proyektil, hingga nomor telepon yang memberikan komando kepada laskar untuk melakukan tindak kekerasan.
"Oleh karena sekarang enam orang terbunuh ini yang kemudian menjadi tersangka dicari pembunuhnya, maka dikonstruksi dulu dia tersangka karena dia memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata," ujar Mahfud.
Setelah itu, kata Mahfud, dicari siapa pelaku yang menewaskan 6 orang laksar FPI.
"Nah, baru ketemu tiga orang polisi yang ditemukan oleh Komnas HAM itu tiga orang," kata dia.
Polri pun kini telah menggugurkan perkara penyerangan terhadap anggota Polri dengan tersangka 6 laskar FPI yang tewas.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang disebutkan, bahwa tersangka yang sudah meninggal maka perkaranya gugur atau SP3.
"Lalu siapa yang membunuh enam orang ini kita buka di pengadilan," kata Mahfud.