Meski BSU BLT Subsidi Gaji Batal Cair, Segera Cairkan BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan Syarat dan Kriteria Ini

9 Maret 2021, 09:22 WIB
Banpres Produktif (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta dilanjutkan tahun 2021 /ANTARA/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

 

CERDIKINDONESIA - Meskipun BSU BLT subsidi gaji tidak lanjut, pemerintah akan tetap cairkan BLT Rp2,4 juta di 2021.

Pemerintah akan tetap cairkan BLT Rp2,4 juta senilai dengan BSU BLT subsidi gaji.

Simak cara dapat bantuan senilai BSU BLT subsidi gaji, yakni Rp2,4 juta dari pemerintah di 2021 berikut ini.

 

 

Baca Juga: SEGERA Lakukan Ini Jika Belum Dapat Bansos Tunai BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Itu Hakmu Loh!

 

Baca Juga: Prakerja Gelombang 13, Cek Hasil Penerimanya di Link Ini, Namamu Lolos Gak Buat Dapat Rp3,55 Juta?

 

Baca Juga: HORE! Sebanyak 1,1 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia

 

Baca Juga: TERBONGKAR! Saksi Ungkap Uang Suap Bansos Mensos Juliari Batubara Ada yang Mengalir ke Cita Citata

 

Bantuan senilai BSU BLT subsidi gaji yakni BLT Rp2,4 juta tersebut merupakan program Banpres BPUM untuk pelaku UMKM.

 

Di tahun 2021 ini, pemerintah melalui Kemenkop UKM akan mencairkan lagi BLT Rp2,4 juta dari program Banpres BPUM untuk pelaku UMKM.

Baca Juga: Dikabarkan Ghosting Felicia Tissue, Kaesang Justru Unggah: Butuh Vitamin N, Warganet Kompak: Nadya Arifta?

 

Pendaftaran penerima BLT Banpres BPUM senilai Rp2,4 juta tersebut bisa dilakukan di kantor dinas koperasi terdekat.

Saat mendaftar harus membawa dokumen sebagai berikut.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

 

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: DUH! Meilia Lau Mantan Calon Mertua Tuntut Kaesang Kembalikan STNK dan Mobil Felicia, Tuduh Selingkuh

Perlu diketahui juga bahwa sebelum mendaftar sebagai penerima BLT Rp2,4 juta program Banpres BPUM 2021, lengkapi dulu kriteria berikut ini.

Syarat penerima BLT UMKM BPUM 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: NGERI! Kaesang Dianggap Ghosting Felicia Tissue, Netizen Geruduk Instagram Kahiyang Ayu dan Tuntut Klarifikasi

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

 

Untuk saat ini pendaftaran BLT Rp2,4 juta program Banpres BPUM 2021 belum dibuka.

Pihak Kemenkop UKM mengaku masih menyiapkan pembukaan pendaftaran BLT Rp2,4 juta program Banpres BPUM 2021 untuk UMKM. ***

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler