Akhirnya, Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2021, Simak Jadwal dan Syarat Tes Agar Lolos jadi PNS

8 Maret 2021, 21:30 WIB
pendaftar guru CPNS dan PPPK /tangkap layar kemdikbud

CERDIKINDONESIA - Untuk kalian yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka kalian perlu mengetahui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021.

Akhirnya, Pemerintah akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 pada April-Mei mendatang.

Untuk Tes CPNS 2021 ini dibutuhkan dokumen yang beragam, sebaiknya siapkan berkas dari sekarang.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Resmi Umumkan Kuota Pembukaan CPNS 2021, Simak Bocorannya di SIni

Untuk Tes CPNS 2021 ini membutuhkan dokumen seperti akta kelahiran, KTP, ijazah, dan transkrip nilai, kartu keluarga (KK), termasuk pas foto ukuran 4 x 6 dan swafoto.

Kemudian dokumen syarat Tes CPNS ini harus dipindai atau scan ke bentuk soft file dengan kapasitas maksimal 200 KB. Hasil scan dokumen dipastikan terbaca dengan jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses verifikasi pendaftaran.

Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Teguh Widjinarko mengungkapkan sebelum Tes CPNS 2021 akan dibuka proses pendaftaran.

"Bulan April Mei 2021 dibuka proses pendaftaran dan Juni 2021 mulai dilakukan seleksi," jelas dia.

Scan KTP diperlukan untuk memastikan data kependudukan, pas foto dan swafoto untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP, dan scan ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.

Baca Juga: INFO LENGKAP! Lowongan CPNS 2021 dari BKN, Ini Jadwal dan Syarat Daftar Serta Rincian Formasinya!

Syarat tes CPNS 2021 disarankan disiapkan dari jauh-jauh hari. Pasalnya, dari banyak pengalaman, sejumlah pelamar kelabakan karena baru scan dokumen di hari yang sama saat itu dibutuhkan.

Berikut syarat tes CPNS 2021 lainnya yang harus dipenuhi:

1. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Mau Jadi PNS? BKN Bakal Buka Lowongan CPNS 2021, Ini Formasi, Jadwal, dan Syarat Ikut Seleksi Supaya Lolos
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler