Menteri KKP Trenggono Wajibkan Nelayan Miliki Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kecelekaan Kerja

3 Maret 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi - Dua nelayan Luwu Timur yang hilang usai dihantam badai pada Minggu, 28 Februari 2021, berhasil ditemukan TNI AL. /Pixabay/dimitrisvetsikas1969/

 

CERDIKINDONESIA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mewajibkan pemilik kapal untuk memberikan jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan atau nelayan sebagiamana PP No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

 

"Telah diatur mengenai keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nahkoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta, Rabu (3 Maret 2021).

 

Trenggono menjelaskan, nelayan harus memiliki jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja agar saat cedera selama bekerja ada yang menanggung biaya perawatan dan pengobatan.

Baca Juga: Pegawai Ditjen Pajak Terlibat Suap, Menkeu Sri Mulyani: Ini Bentuk Penghianatan dan Sangat Mengecewakan Semua

 

Baca Juga: CEPAT CEK! Kemnaker Transfer BSU BLT Subsidi Gaji di 2021 dengan Syarat Begini

 

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta Bakal Cair Lagi di 2021, Cek Syarat untuk Dapat di sini!

 

Begitupun dengan jaminan kematian yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan terhadap ahli waris awak kapal yang meningggal dunia. 

 

"Sedangkan jaminan hari tua dimaksudkan untuk memberikan jaminan penghidupan kepada awak kapal perikanan dan keluarganya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dan atau sudah tidak mampu bekerja," ujarnya.

Ilustrasi: Nelayan pixabay

"Adapun jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk memberikan jaminan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat awak kapal kehilangan pekerjaan," tambahnya.

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta Bakal Cair Lagi di 2021, Cek Syarat untuk Dapat di sini!

 

Trenggono menyebut, dalam PP No. 27 Tahun 2021 secara khusus mengatur mengenai penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan yang terdiri dari sembilan materi muatan.

Diantaranya meliputi perubahan zona inti; kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut.

Baca Juga: Ternyata Ini Kriteria Penerima BLT UMKM BPUM 2021 Rp2,4 Juta, Kamu Termasuk?

 

Kemudian mengenai pengelolaan sumber daya ikan; standar mutu hasil perikanan; penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersial; kapal perikanan; kepelabuhan perikanan; standar laik operasi; dan pengendalian impor komoditas perikanan.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler