CERDIKINDONESIA - Cek Jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 dibuka di tahun 2021.
Setelah Kartu Prakerja Gelombang 12, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 akan segera dibuka.
Simak penjelasan jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 di artikel ini
Baca Juga: Mengagetkan! Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Pernikahan 12 Tahun Kandas di Meja Hijau?
Baca Juga: Biodata Lengkap Adilla Dimitri yang Kini Tengah Menanti Sidang Perceraian dengan Wulan Guritno
Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, NU dan Muhammadiyah Kompak Berikan Tanggapan Begini
Kartu Prakerja Gelombang 13
Kartu Prakerja Gelombang 12 telah ditutup pendaftarannya dan kirin pendaftar tinggal menunggu hasil pengumuman lolos atau tidak.
Peserta yang lolos akan mendapatkan SMS notifikasi dari pihak Prakerja.
Jika lolos maka akan mendapatkan bantuan insentif serta biaya pelatihan senilai total Rp3,55 juta.
Namun, jika tidak lolos, bisa mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13.
Kabarnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 juga akan dilakukan di bulan Maret 2021.
Baca Juga: Innalilllahi! Presenter Rina Gunawan Meninggal Dunia
Terkait hari tepatnya belum dikabarkan oleh pihak Prakerja, namun dilansir dari Media Magelang, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 akan dibuka seminggu setelah Kartu Prakerja Gelombang 12 selesai.
Jika telah dibuka nanti, calon pendaftar bisa mengunnjungi situs www.prakerja.go.id (situs resminya) untuk membuat akun Prakerja kemudia daftar.
Cara buat Akun Kartu Prakerja:
1. Buat akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id
2. Masukkan data diri (nama lengkap, email, password).
3. Lakukan verifikasi email.
Jika sudah membuat akun Kartu Prakerja, nantinya daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 bisa dilakukan juga di www.prakerja.go.id, jika pendaftaran telah dibuka.
Sebelumnya, pihak Prakerja telah membuka pendaftaran Gelombang 12 pada 23 hingga 26 Februari 2021.
Saat ini, pendaftar hanya tinggal menunggu pengumuman penerima Kartu Prakerja Gelombang 12.
Jika tidak lolos, pendaftar bisa mencoba lagi untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 13. ***
Golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
1. Pejabat negara.
2. Pimpinan dan anggota DPRD.
3. Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Tentara Nasional Indonesia (TNI).
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
6. Kepala desa dan perangkat desa.
7. Direksi, komisaris dan pengawas BUMN/BUMD.
Baca Juga: DPR dan Keluarganya Akan Dapat Vaksinasi Covid-19 Gratis dari Pemerintah
Jika kamu termasuk dalam golongan di atas, maka tidak bisa dapat insentif karena tidak bisa daftar Kartu Prakerja