Seorang Kakek 71 Tahun di Aceh Jaya Ditangkap Polisi, Lantaran Cabuli Cucu Tirinya yang Masih Di Bawah Umur

17 Februari 2021, 11:09 WIB
Barang Bukti kasus pencabulan seorang kakek kepada cucunya di Aceh Jaya 16 Februari 2021 /Antara Aceh/Antara

CERDIKINDONESIA - Seorang kakek berusia 71 tahun di Aceh Jaya ditangkap polisi karena diduga mencabuli cucu tirinya yang berusia lima tahun.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir di Calang, Selasa, 16 Febeuari 2021 mengatakan pelaku berinisial HM, warga Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Terduga Perkosaan Anak di Bawah Umur di Bener Meriah, Korban Digilir 3 Kali

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban. Tersangka merupakan kakek tiri korban," kata AKBP Harlan Amir dikutip Cerdik Indonesia dari Antara.

Kapolres menyebutkan dugaan pencabulan terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 5 Februari 2021 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: MIRIS, Tiga Pemuda di Bener Meriah Aceh Tega Perkosa Gadis di Bawah Umur, Digilir Tiga Kali di Mobil dan Gubuk

Perbuatan tindak asusila itu diketahui setelah orang tua korban melihat perubahan anaknya.

"Korban menolak kalau diajak ke rumah tersangka. Korban ketakutan, tidak seperti biasanya. Lalu, orang tuanya bertanya hingga korban menceritakan kejadian dialaminya," kata Kapolres.

Baca Juga: Waduh, Pemuda Bener Meriah Aceh Diciduk Polisi, Karena Sebarkan Foto Syur Pacarnya di Media Sosial

Baca Juga: BIADAB, Tiga Pemuda Bener Meriah Tega Menodai Gadis 14 Tahun di Mobil dan Gubuk, Digilir Sebanyak Tiga Kali

Saat ini, pelaku HM sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Aceh Jaya guna proses hukum selanjutnya.

"Tersangka dijerat Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata AKBP Harlan Amir.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler