Aceh Tengah Dukung Pemanfaatan Ganja Untuk Kebutuhan Medis, Bupati: Kita Butuh Regulasi Bukan Legalisasi

25 Januari 2021, 10:20 WIB
ilustrasi ganja /PIXABAY/JRBYRON

CerdikIndonesia - Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mendukung serta memberi ruang riset untuk ganja yang dimanfaatkan untuk kepentingan industri dan medis.

hal tersebut disampaikan Shabela saat menerima kehadiran perwakilan Yayasan Sativa Nusantara, Singgih Tomi Gumilang, pada 14 Januari 2021 lalu di Aceh Tengah.

Agenda pertemuan itu menyampaikan perkembangan urgensi pembentukan peraturan Menteri Kesehatan sebagai regulasi izin atas memperoleh, menanam, menyimpan, serta menggunakan tanaman ganja sebagai bahan industri medis dan farmasi.

Baca Juga: Ganja Dikeluarkan dari Golongan Narkotika Berbahaya, Akankah Indonesia Ikuti PBB ?

Dalam pertemuan tersebut Singgih memaparkan gambaran dokumen blue print proyek berjudul "Menuju Industri Pemanfaatan Ganja Nasional Tahun 2025".

Cannabis Sativa, yang lebih dikenal dengan ganja, merupakan tanaman semusim yang tingginya dapat mencapai dua meter, berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda.

Memiliki bunga kecil-kecil dalam kumpulan di ujung ranting. Tumbuhan ini hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Baca Juga: WOW! Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Dukung Riset Tentang Ganja, Untuk Kepentingan Medis dan Industri

Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Dinas Sosial tersebut Shabela Abubakar menegaskan, Pemerintah Aceh Tengah telah memberi ruang mendukung penelitian (riset) berkenaan pemanfaatan tanaman ganja sebagai tanaman obat-obatan (medis).

"Di Indonesia sendiri tanaman ganja secara tegas diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 pasal 8 ayat 1 tentang narkotika golongan satu tidak boleh digunakan, bahkan untuk kebutuhan medis" kata Bupati Aceh Tengah itu seperti dikutip Cerdik Indonesia dari laman Humas Pemkab Aceh Tengah, Senin, 25 Januari 2021.

Shabela juga mengatakan jika pemerintah pusat serius ingin mengelola ganja dengan bijak, maka langkah berikutnya adalah menyampaikan pada pihak legislatif untuk merevisi UU tersebut, sebagai upaya mencegah penyalahgunaannya.

Baca Juga: Ganja dilarang untuk Tujuan Medis, Sejumlah Masyarakat Mempersoalkan ke MK

Seperti diketahui, di sejumlah negara maju, pelegalan ganja untuk kebutuhan medis dan industri telah dibenarkan.

Namun, untuk penyalahgunaan dan peredaran ilegalnya tetap akan diancam dengan hukuman tegas, bahkan diantaranya diganjar hingga dengan hukuman mati.

Pada akhirnya, pemerintah didorong mengatur pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis melalui revisi UU narkotika, menyusul dikeluarkannya ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 oleh Komisi PBB untuk narkotika.

Baca Juga: 5 Hektar Ladang Ganja di Sumatera Utara di Bakar

Diharapkan, nantinya pemanfaatan tanaman ganja (Cannabis Sativa) untuk bidang kesehatan, medis, dan farmasi memerlukan sebuah regulasi bukan legalisasi.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler