Woow! Presiden Jokowi dan Erick Thohir Digugat Karena Bangun Tiang SUTET

12 Januari 2021, 07:53 WIB
SUTET ilustrasi /

 

CERDIKINDONESIA - Presiden Jokowi serta Erick Thohir digugat oleh Organisasi ini ke Pengadilan (PN) Jakarta Pusat.

 

Baca Juga: Sebelum Akses dtks.kemensos.go.id, Pahami Syarat Terima BST Rp300 Ribu dari Kemensos

Presiden Jokowi digugat oleh Patriot Muda Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dan Erick Thohir serta PT PLN (Persero) digugat oleh organisasi yang sama. 

Hal ini disampaikan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Against Corruption & Discrimination (GACD).

Baca Juga: GIRANGNYA! BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair! Cepat Temukan Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan berkaitan dengan pembangunan saluran listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kapasitas 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Spoiler Mr.Queen Episode 11, Menegangkan! Selir Bidikkan Panah pada Ratu, Akankan Ratu Terbunuh?

Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi salah satu petitum, Senin 11 Januari 2021.

Penggugat menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) karena tidak melaksanakan Perpres Nomor 60 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Punjur (Puncak serta Cianjur).

Aturan itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 16 April 2020.

Baca Juga: Rilis Harga Emas Pegadaian 12 Januari 2021, Emas Antam 2 Gram Dibandrol Rp1.925.000 Turun Rp35.000

Untuk itu lah penggugat meminta para tergugat untuk menghentikan pembangunan SUTET tersebut serta mengembalikan kondisi tanah seperti semula.

Baca Juga: CATAT! Ini Nomor Whatsapp BLT BPJS Rp2,4 Juta Untuk Karyawan, Cek Namamu

Mereka menilai SUTET itu menyimpang dari titik koordinat dalam peta lampiran Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditetapkan sendiri oleh Jokowi.***

 

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler