BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Rp 1,2 Juta Segera Cair, ini Jadwal Pencairannya

5 Januari 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /

 

CERDIKINDONESIA - BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta akan cair kembali dibulan ini.

Pekerjaan yang akan memastikan nama-nama penerima bantuan BLT subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa cek di laman resmi kemnaker.

Baca Juga: Klik Kemnaker.go.id, Lalu Masukkan NIK KTP Kamu dan Bersiaplah Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji 2021

Tetapi sebagian dari penerima BLT Subsidi BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan SMS konfirmasi yng menyatakan bahwa Anda berhak mendapatkan BLT.

 

Terkait penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan menurut Menaker Ida Fauziyah, hingga 14 Desember 2020, total penyaluran memang belum menyentuh angka 100 persen. 

Baca Juga: Lengkap Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum

Menurut laporan, di termin kedua BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaa baru tersalurkan kepada 11,04 juta karyawan atau 89 persen.

Sebagaimana diberitakan BeritaDIY.com dalam artikel "BLT Subsidi Gaji Cair Januari, Cek Penerima di Link Ini, Bantuan Rp1,2 Juta Cair ke Rekening", Menaker menjelaskan, penyaluran yang belum menyentuh angka 100 persen tersebut diakibatkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurah terhambat.

Termin kedua BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang sempat terhambat karena adanya pemadanan data dengan pihak KPK dan BPJS Ketenagakerjaanpun masih dilanjutkan hingga akhir Desember 2020.

Baca Juga: Tak Hanya BLT Subsidi Gaji, Catat 6 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Januari 2021, Bocoran Nilainya

Namun, pada 29 Desember 2020 lalu, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.

Berikut cara cek secara online BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di laman https://kemnaker.go.id:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa, 5 Januari 2021, Elsa Frustasi, Nino Terus Memikirkan Andin

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS
  9. Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  10. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Besarnya Rp 2,1 Juta

Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

 
 

 

 

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler