CERDIKINDONESIA - Kabar gembira bagi penerima BLT KPM PKH Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas dan lansia atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik Bareng Gisel, Nobu: Setiap Manusia Pernah Alami Titik Terberat
Direncanakan pencairan mulai 4 Januari 2021 mendatang. Pencairan itu akan disalurkan melalui 4 tahapan yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui bank Himbara yang telah ditetapkan pihak Kemensos.
Baca Juga: SERAM, Virus Corona Baru Datang Serang Prancis, Menginfeksi 19.348 Jiwa dalam 24 Jam, Waspada!
Program PKH itu akan diberikan kepada 10 Juta penerima manfaat dari total anggaran Rp28,709 triliun.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) berikut kriteria penerima BLT KPM PKH:
1. Kriteria Komponen Kesehatan
Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.