Imbas Harga Kedelai Naik dari 7 ke 9Ribu, 5Ribu Produsen Tempe Mogok Produksi Sampai 3 Januari 2021

2 Januari 2021, 10:08 WIB
Tempe/Pixabay /

 

CERDIKINDONESIA - Sekitar 5.000 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tergabung Pusat Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Puskopti) DKI Jakarta menghentikan sementara proses produksi pada 1-3 Januari 2021.

 

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Bocah SMP yang Parodikan Lagu Indonesia Raya, Berkat Penelusuran Polisi Malaysia

 

Baca Juga: Bukan Poligami Lagi, Kali Ini Aa Gym Ceraikan Sang Istri Teh Ninih, Talak Tiga Kata Putranya Ghaza



Sekretaris Puskopti DKI Jakarta, Handoko Mulyo, di Jakarta, Jumat, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kenaikan harga bahan baku kedelai dari Rp7.200 menjadi Rp9.200 per kilogram (kg).

"Mulai hari ini, tanggal 1 Januari 2021 sampai 3 Januari 2021 para pengrajin tempe tahu, berhenti produksi," kata Handoko. 



Handoko mengatakan aksi mogok produksi itu telah disampaikan kepada sekitar 5.000 produsen maupun pedagang tahu dan tempe di DKI Jakarta melalui surat nomor 01/Puskopti/DKI/XII/2020 yang dikeluarkan Puskopti DKI Jakarta pada 28 Desember 2020.



Seruan mogok kerja itu juga disampaikan Handoko kepada jajaran pengurus di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Bukan Poligami Lagi, Kali Ini Aa Gym Ceraikan Sang Istri Teh Ninih, Talak Tiga Kata Putranya Ghaza

 

Baca Juga: FPI Umumkan Nama Baru Jadi Front Persatuan Isla., Polri: Kami Kembali Saja Pada SKB


Keputusan untuk menghentikan sementara proses produksi, kata Handoko, disepakati jajaran pengurus Puskopti pada Kamis (31/12).



"Malam Sabtu sampai malam Minggu, tanggal 2 Januari 2021 semua tidak berjualan. Malam Senin tanggal 3 Januari 2021 sudah ada penjualan di pasar," ujarnya.



Namun Puskopti mengimbau kepada seluruh anggota untuk menaikkan harga jual tahu dan tempe minimal 20 persen dari harga awal untuk mengantisipasi kerugian.



"Kami juga sudah berkomunikasi dengan jajaran pengurus di Jawa Barat agar kenaikan harga dilakukan secara kompak," katanya.



Selama aksi mogok kerja berlangsung, kata dia, seluruh anggota dilarang untuk berbuat anarkis atau melanggar aturan hukum.

Baca Juga: Asyik, Catat Hari Libur di Tahun 2021, Bisa Kamu Manfaatkan untuk Plesiran Bersama yang Terkasih

"Perbuatan melanggar hukum ditanggung sendiri akibatnya," katanya.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler