Asyik, BLT UMKM Diperpanjang Sampai 2021, Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta Disitus eform.bri.co.id/bpum

2 Januari 2021, 07:39 WIB
Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta. / eform.bri.co.id /

 

CERDIKINDONESIA - Pemerintah akan melanjutkan program BLT UMKM untuk tahun 2021 ini.

Untuk mengetahui penerima BLT UMKM dan mencairkan BPUM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Cek Nama sebagai Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Silahkan Buka pedulilindungi.id/cek-nik

Pemerintah meluncurkan program BLT UMKM atau BPUM bagi pelaku usaha mikro. BLT UMKM tersebut untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang menerima BLT UMKM, akan mendapatkan uang masing-masing Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Sabtu, 2 Januari 2021, Panji Mempunyai Rencana Jahat untuk Samudra

Hal ini dibenarkan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.

Ia menuturkan bahwa proses pencairan ini dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.

"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Ingin Masjid Giok Nagan Aceh Jadi Wisata Ziarah, Inilah Keunikan yang Disuguhkan

Ditambahkan lagi, Hanung menjelaskan program ini pun direncanakan akan diperpanjang hingga tahun depan.

Tetapi, prosesnya masih dalam tahap pembahasan.

Rencana masih dilanjutkan tahup depan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggarannya juga masih dalam pembahasan," jelas dia.

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Bubarkan FPI, BEM Nusantara Dukung Penuh Karena Bertentangan Ideologi Negara

 

Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

Pelaku UMKM bisa mengecek apakah termasuk penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Berikut cara mengecek secara online di laman 

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

***

 

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler