Mulai Tahun 2021, BKN Tidak Lagi Terima Guru Lewat Jalur CPNS, Terus Bagaimana?

30 Desember 2020, 15:10 WIB
Seorang guru sedang membantu siswa memakai masker di salah satu sekolah di Kabupaten Garut Jawa Barat. Aduh.. Formasi Guru CPNS 2021 Ditiadakan? Inilah Faktanya! /Antaranews/Ampelsa/

CERDIKINDONESIA - Ternyata, Guru tak akan masuk dalam kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: BREAKING NEWS: FPI sebagai Ormas Terlarang dan Tagar #FPITerlarang Dapat Dukungan Netizen Indonesia

Hal ini dibenarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa guru tak akan lagi dimasukkan dalam kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun depan dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, atas keputusan Menteri PANRB, Mendikbud, dan BKN, disepakati untuk guru akan beralih menjadi PPPK.

“Jadi bukan CPNS lagi, ke depan mungkin guru tidak dengan status CPNS tapi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Sinetron Ikatan Cinta Tayang 3 Jam Lebih, Mulai Pukul 19.45 WIB sampai 23.15 WIB

BKN memberikan alasan bahwa setelah bekerja 4-5 tahun biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.

Sebelumnya, CPNS tahun 2021 akan dimulai setelah Mei 2021. 

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Kementerian PAN-RB, Teguh Widjinarko, berikut beberapa formasi yang perlu diketahui oleh Calon yang ingin mendaftar CPNS 2021, yakni bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya.

Baca Juga: Haikal Hassan FPI Diperiksa Polisi Gara-Gara Mimpi Ketemu Rasullah, Pakar Hukum Tata Negara Bicara

Dikabarkan juga formasi pendidikan ini akan diadakan sebanyak tiga kali seleksi hingga tercapainya jumlah kebutuhan.

Baca Juga: Wapada! Jakarta Selatan dan Jakartan Barat Diprediksi Terjadi Hujan Hebat

"Saat ini (jumlah) kita masih menghimpun data kebutuhan dari masing-masing instansi (pusat dan daerah), nanti setelah ini selesai dan ada pertimbangan Menteri Keuangan dan BKN baru lah bisa kita tetapkan," jelasnya.***

 
Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler