Tegas! Kemenkes Ikut Arahan Presiden, Vaksin Covid Gratis Tanpa Syarat Untuk Semua Masyarakat

19 Desember 2020, 15:02 WIB
Petugas memindahkan vaksin corona Sinovac setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin, 7 Desember 2020.Petugas memindahkan vaksin corona Sinovac setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin, 7 Desember 2020. /ANTARA FOTO/MUKHLIS JR/

CERDIKINDONESIA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pastikan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia gratis tanpa persyaratan apa pun.

Hal tersebut disampaikan untuk menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan jika penyutikan vaksin covid-19 kepada masyarakat tidak pandang bulu alias gratis.

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Berstatus 'Siaga', BPPTKG Rekomendasi Operasi Tambang Dihentikan

 

“Dapat kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat tanpa persyaratan apa pun, juga tanpa persyaratan keanggotaan aktif di BPJS Kesehatan," ungkap Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, pada Jumat, 19 Desember 2020.

Menurut pemamparannya, Nadia mengatakan, pemerintah masih menyiapkan mekanisme dan skema distribusi vaksin untuk masyarakat.

Tahapan tersebut akan segera diumumkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kementerian Kesehatan akan memastikan kesiapan semua fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi,” kata dia.

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Cukup Tinggi, Pendakian Ke Puncak Dihentikan

 

Sebelumnya, pemerintah menargetkan 107 juta orang divaksinasi Covid-19 dengan rentang usia 18-59 tahun, dimana tenaga kesehatan dan pelayan publik menjadi prioritas.

Pemerintah saat ini masih menunggu terbitnya izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Puan Maharani Menyebutkan, Kemerdekaan Palestina Menjadi Syarat Normalisasi Hubungan Dengan Israel

 

Tidak hanya itu, Pemerintah juga sedang menunggu sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.***

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler