Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya: Saya Hadir Sesuai Undang-Undang

12 Desember 2020, 10:59 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020, pukul 10.24 WIB. /Antara

CerdikIndonesia – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020, sekitar pukul 10.24 WIB. Dirinya menyatakan hadir sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pernyataan Rizieq Shihab Usai Tiba di Polda Metro Jaya

 “Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rizieq Shihab.

Ditanya perihal persiapan yang dia lakukan dalam pemeriksaan nanti. Rizieq menjawab enteng dengan mengatakan akan menjawab apa yang ditanyakan.

Baca Juga: Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya

“Tidak ada yang perlu dipersiapkan. Ditanya tinggal jawab,” ujarnya.

Ia pun menyatakan dirinya sehat.

Selain itu, ia juga mengatakan secara berkala pengacaranya akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan.

Baca Juga: Arkeolog Spanyol Temukan Makam Bukti Peradaban Muslim di Andalusia

Ia juga menginformasikan bahwa selama ini dirinya selalu berada di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI.

"Di sana (ponpes) rumah saya. Sesekali ke Petamburan untuk menjenguk anak cucu," tutur Rizieq.

Baca Juga: Klaster Jemaat Gereja di Palangka Raya: 47 Orang Positif Covid-19

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan.

Rizieq Shihab terancam dengan pasal berlapis dengan ancama hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro Meninggal Dunia Karena Covid-19

"Untuk HRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Google Digugat Pemerintah Amerika, California Ikut Begabung

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Baca Juga: 5 Sepilihan Sajak Usman Arrumy: Selain Puisi, Adakah Jalan Untuk Menujumu?

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".***

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler