Hore, BKN Pastikan Gaji Pokok PNS Naik

5 Desember 2020, 12:54 WIB
Ilustrasi uang. /Dok. Kebumen Talk

CERDIKINDONESIA - Kabar gembira bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kenaikan gaji.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan gaji pokok PNS akan naik usah perombakan sistem pangkat dan gaji PNS selesai dilakukan.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

Kini, BKN masih melakukan pengubahan sistem pangkat dan gaji PNS. Nantinya keputusan yang baru akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pangkat PNS dan PP tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono mengatakan kenaikan gaji pokok PNS dikarenakan adanya pengalihan tunjangan.

Baca Juga: Adik Prabowo Subianto Sebut Keliru Larang Ekspor Lobster, Susi Pudjiastuti Bikin Postingan Begini ?

"Gaji pokok (PNS) tentu akan naik karena komponen tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga masuk ke dalam gaji," kata Paryono, Sabtu 5 Desember 2020.

Proses pengubahan formula gaji PNS baru nantinya berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses pengubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan.

Baca Juga: Artis Inisial IBS Ditangkap Terkait Narkoba, Ternyata Mantan Artis Cilik

Pengubahan juga terjadi pada formula tunjangan PNS, nantinya tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing.***

 
 

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler