Waduh, Pemuda Bener Meriah Aceh Diciduk Polisi, Karena Sebarkan Foto Syur Pacarnya di Media Sosial

3 Desember 2020, 12:13 WIB
Ilustrasi Foto Syur /

CerdikIndonesia - Seorang pemuda di Kabupaten Bener Meriah, Aceh sebar foto bugil kekasihnya di Media Sosial karena tidak diberi pulsa Rp100 Ribu sesuai permintaannya.

 

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya, SIK mengatakan, pelaku YD (19) diduga menyebarkan foto bugil pacarnya lantaran ia merasa sakit hati karena sang kekasih tidak memenuhi permintaannya untuk mengisikan pulsa.

Baca Juga: Tragis, Pengelola Wisata di Aceh Tengah Tewas Dikeroyok di Depan Istri dan Anaknya

 

"Pelaku sakit hati karena pacarnya yang berinisial AU (19) tidak mau memberikan pulsa senilai Rp100.000," kata Siswoyo pada Rabu, 2 Desember 2020.

 

Siswoyo juga mengatakan, motif pelaku menyebarkan foto tidak senonoh itu untuk mempermalukan pacarnya.

 

YD menyebar foto tersebut di akun media sosial miliknya.

Baca Juga: Informasi Intelijen Menyebutkan, Kelompok MIT Pimpinan Ali Kalora Sudah Terdesak

 

"Selama pasangan ini menjalin asmara memang ada beberapa kali korban mengirimkan foto yang tidak senonoh kepada pelaku melalui akun media sosial WhatsApp atas permintaan pelaku," ujar Siswoyo.

 

Atas perbuatannya itu pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bener Meriah, YD diringkus polisi pada Selasa, 1 Desember 2020 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Mengerikan! Satu Keluarga di Sigi Sulawesi Tengah Dibunuh OTK, Kepala Dipenggal Rumah Dibakar

 

Siswoyo mengaku menyesalkan penggunaan media sosial yang salah di kalangan remaja, dia mengimbau masyarakat Bener Meriah agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

 

Ia juga mengharapkan agar orang tua mengawasi anak-anaknya ketika menggunakan media sosial.

Baca Juga: Benny Wenda Deklarasi Pemerintahan Sementara Papua Barat, Awal Menuju Kemerdekaan Papua Barat?

 

"Sehingga tindakan semacam ini tidak terulang lagi di kabupaten Bener Meriah, karena hal tersebut sudah melewati batas dan norma agama," ungkapnya.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.***

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler