CerdikIndonesia - Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan pemerintah hanya membuat 1 pintu untuk mendatangkan vaksin Covid-19, Rabu, 2 Desember 2020.
Ia mengatakan pihak swasta dilarang untuk mendatangkan vaksin karena Pemerintah sudah menugasi para BUMN untuk melakukan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Tak Hanya Rizieq, Menantunya Juga Mangkir dari Panggilan Polisi
BUMN mendapat tugas mulai dari pembelian, produksi, distribusi hingga proses vaksinasi kepada masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Erick sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Memang di tahap 1 ini kenapa Perpres 99 sendiri mengkonsolidasikan semua di bawah Kemenkes, baik keputusan jenis vaksin, distibsusi dan harga. Nah kebetulan Kemenkes meminta kami untuk yang vaksin mandiri," ucapnya
Baca Juga: Habib Rizieq Mangkir, Polda Metro Jaya Akan Kirim Surat Panggilan Kedua
Pemerintah mengkhawatirkan muncul kebingungan jika banyak pihak yang melakukan impor vaksin.
"Karena kalau terlalu banyak distribusi yang tidak terkontrol, ditakutkan nanti saat vaksinasi terjadi kebingungan berbagai macam merek vaksin, harganya juga berbeda-beda," Ungkap Erick
Baca Juga: Dipangkas 3 Hari, 28-29-30 Desember 2020 Tidak Jadi Libur Akhir Tahun
Namun Erick menimpali, tidak menutup kemungkinan pihak swasta bisa melakukan impor vaksin COVID-19 di beberapa tahun mendatang. Sebab kebijakan itu merupakan aturan pengadaan vaksin COVID-19 tahap pertama.***