Rizieq Dapat Surat Panggilan, Polisi: HRS Akan Diperiksa 1 Desember

30 November 2020, 03:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus .* /Antara Foto/Muhammad Adimaja./

CerdikIndonesia – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) telah dikirimi surat panggilan oleh Polda Metro Jaya. Pemanggilan Rizieq terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Risma Banjir Karangan Bunga dari Emak-Emak di Balai Kota Surabaya

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kepolisian sudah menjadwalkan pemanggilan tersebut.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Positif Covid-19, Begini Kondisinya

"Yang bersangkutan (Rizieq Shihab) kita jadwalkan pada Selasa tanggal 1 Desember ya," ujar Kombes Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 29 Desember 2020.

Saat surat pemanggilan dikirimkan oleh penyidik, rupanya Rizieq Shihab sedang tak berada di rumah.

Baca Juga: 70 Tahun Ratu Elizabeth Bertakhta, Warga Inggris Rayakan dengan Menanam Pohon

"Tadi HRS tidak ada di kediamannya, akan tetapi surat panggilan itu sudah diterima pihak keluarganya," kata Yusri.

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat ke tahap penyidikan.

Baca Juga: 3 Alasan Rasulullah dan Keutamaan Puasa Sunnah Senin Kamis

Pihak kepolisian menemukan adanya potensi tindak pelanggaran pidana terkait kasus kerumunanan massa di acara pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.***

 

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler