Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara

29 November 2020, 14:32 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /presidenRI.go.id/BPMI Setpres/Kris

CerdikIndonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Keputusan Presiden (Kerppres) No 12 tahun 2020. Peraturan tersebut berisi kebijakan pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Baca Juga: 70 Tahun Ratu Elizabeth Bertakhta, Warga Inggris Rayakan dengan Menanam Pohon

Sepuluh Lembaga negara non-kementerian tersebut yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: Rizieq Shihab Diduga Pulang Tanpa Persetujuan, RS UMMI Lepas Tangan

Adapun fungsi yang diperankan oleh Lembaga-lembaga itu akan diserahkan kepada kementrian terkait.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Baca Juga: Polri Duga Kelompok Ali Kalora Dalang Pembunuhan di Sigi

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca Juga: Satgas Tinombala Kejar Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga dan Pembakaran 7 Rumah di Sigi

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Baca Juga: Simak! Jabar Usulkan Persingkat Libur Panjang Akhir Tahun

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Cimahi Dikorupsi Wali Kota Tiga Kali, Ridwan Kamil: Prihatin

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

Baca Juga: Fantastis! Total Kekayaan Walikota Cimahi Capai Rp8,1 Milyar

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Baca Juga: 3 Alasan Rasulullah dan Keutamaan Puasa Sunnah Senin Kamis

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Adapun penetapan keppres oleh Presiden Jokowi dilakukan pada 26 November 2020.***

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler