Hari Guru Nasional 2020, Berikut Ketentuan dan Pedoman Pelaksanaan Upacara Benderanya

23 November 2020, 19:33 WIB
Peringatan Hari Guru Nasional 2020 “Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar”. /Website Resmi/Kemdikbud.go.id

CerdikIndonesia – Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional.

Salah satu bentuk penghargaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional tahun 2020.

Akan tetapi, di tengah krisis pandemi Covid-19 upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2020 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

 

Baca Juga: #BagiBagiIlmu Hari Guru 2020, Nadiem Makarim: Yakin! Kita akan Keluar dari Badai dan Jadi Lebih Kuat

Dilansir dari dokumen digital Pedoman Upacara Bendera Hari Guru Nasional (HGN) 2020, Kemendikbud mengusung tema “Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar”.

Adapun ketentuan umum upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona hijau dan kuning.

Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2020 akan diselenggarakan pada Rabu, 25 November 2020 pukul 08.00 waktu setempat.

 

Baca Juga: Dapat 4 Juta, Beginilah Besaran Gaji yang Didapat Guru Honorer dengan Status PPPK

Dalam Pedoman Upacara Peringatan HGN, dituliskan pula ketentuan pakaian yang harus dikenakan oleh peserta upacara yang dibagi ke dalam dua kategori peserta.

Pertama, ketentuan berpakaian bagi tamu undangan yang terdiri dari:

  • Pejabat mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
  • Tamu Undangan Pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL)/batik lengan panjang
  • Tamu Undangan Wanita mengenakan Pakaian Nasional
  • Guru dan dosen mengenakan Pakaian Seragam masing-masing

Ketentuan berpakaian kedua untuk peserta barisan yang terdiri dari:

  • Pegawai Negeri mengenakan baju Kopri, bawahan warna biru dongker, lencana Kopri, tanda pengenal pegawai, dan peci hitam
  • Pegawai Swasta mengenakan seragam pegawai instansi masing-masing
  • Siswa mengenakan Seragam Sekolah
  • Mahasisw mengenakan seragam sesuai ketentuan masing-masing
  • Petugas Upacara mengenakan pakaian sesuai ketentuan

Baca Juga: Hore! Guru Honorer Bisa Ikuti PPPK Sebanyak 3 Kali

Adapun sebagaimana pelaksanaan Upacara Bendera di tahun-tahun sebelumnya, Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2020 juga akan membacakan Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakilkan oleh Pembina Upacara.

Dalam manuskrip pidatonya tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menekankan pada momentum peningkatan mutu, kualitas, kesejahteraan, perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan secara komprehensif, dan meningkatkan profesionalisme guru-guru di Indonesia untuk mendidik putra putri menjadi pelajar Pancasila sejati. ***

Editor: Arjuna

Sumber: Kemendikbud/Pedoman Upacara HGN 2020

Terkini

Terpopuler