Cek Rekening, Subsidi Gaji Termin Kedua Tahap IV Sudah Ditransfer Menaker!

- 23 November 2020, 07:09 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pencairan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /Instagram @kemnaker

CerdikIndonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV.

 



Pada tahap IV termin kedua tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah  sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh.

 

Baca Juga: Millen Cyrus Ditangkap Polisi, Instagram Ashanty Diserbu Warganet



"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangan persnya, Jumat (20/11/2020).



Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Baca Juga: Polisi Belum Tentukan Sel Pria atau Wanita untuk Millen Cyrus yang Ditangkap Semalam



Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x