CerdikIndonesia - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) ternyata tidak terdaftar sebagai ormas. Wakil Sekreatris Umum FPI Aziz Yanuar meyebutkan jika tidak peduli mengenai hal tersebut. 21 November 2020.
"FPI nggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun" Kata Aziz
Baca Juga: TNI Disebut Takutin Rakyatnya ujar Netizen, SBY Tak Pernah Menggunakan Tank untuk Menembak Rakyat
Menurutnya FPI tidak terlalu memusingkan terdaftar atau tidaknya di Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Selayaknya organisasi yang terdaftar, seharusnya FPI sudah mendapatkan surat keterangan terdaftar atau SKT namun hingga saat ini FPI belum memperolehnya.
"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," ucap dia.
Baca Juga: Politikus PDIP Tak setuju Ada Pertemuan Antara Wapres dan HRS
Aziz mengatakan ormas tidak wajib mndapatkan SKT. Menurutnya SKT hanya digunakan sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN.
"Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," Timpal Aziz***