"Untuk memanggil para pelapor, ada saksi-saksinya termasuk bukti-bukti yang dia laporkan," kata Yusri.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Ridwan Kamil Akan Tetapkan UMK se-Jabar 21 November Nanti
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. Aurel melaporkan diri ke polisi sebagai korban pelecehan seksual.
"Menyebutkan dengan kata-kata kotor. (Aurel) memperlihatkan gambar atau foto dari Instagram si pelapor sendiri, kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar. Dia tidak terima dengan adanya salah satu akun @kurniawan037," jelasnya.
Baca Juga: RUU Minuman Beralkohol, Peminum Dijatuhi Sanksi Penjara atau Kena Denda Rp50 Juta
Adapun dari laporan itu, terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).