Jadi Korban Pelecehan Seksual, Aurel JKT48 Lapor Polda Metro Jaya

- 13 November 2020, 04:45 WIB
Aurel Jkt48 melaporkan tindakan pelecehan seksual yang menimpanya.
Aurel Jkt48 melaporkan tindakan pelecehan seksual yang menimpanya. /Instagram @jkt48aurel/

 

 

"Untuk memanggil para pelapor, ada saksi-saksinya termasuk bukti-bukti yang dia laporkan," kata Yusri.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Ridwan Kamil Akan Tetapkan UMK se-Jabar 21 November Nanti

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ. Aurel melaporkan diri ke polisi sebagai korban pelecehan seksual.

 

"Menyebutkan dengan kata-kata kotor. (Aurel) memperlihatkan gambar atau foto dari Instagram si pelapor sendiri, kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar. Dia tidak terima dengan adanya salah satu akun @kurniawan037," jelasnya. 

 Baca Juga: RUU Minuman Beralkohol, Peminum Dijatuhi Sanksi Penjara atau Kena Denda Rp50 Juta

Adapun dari laporan itu, terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x