Kemdikbud Keluarkan Surat yang Larang Mahasiswa Ikut Demo, Apa Alasannya?

- 11 Oktober 2020, 08:47 WIB
Demonstran yang berasal dari PMII Gowa tengah menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law di depan Kantor DPRD Gowa.
Demonstran yang berasal dari PMII Gowa tengah menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law di depan Kantor DPRD Gowa. /Humas Polres Gowa

 Baca Juga: Bocoran Tanggal Rilis dan Spesifikasi iPhone 12 Terbaru, Cari Tahu Faktanya di Sini!

Lebih lanjut, isi surat tersebut meminta pihak kampus melanjutkan pembelajaran jarak jauh dari rumah masing-masing dan dalam pembelajaraan jarak jauh agar diselipkan sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja.

 

“Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara santun,” poin lain isi surat tersebut.

 

Bahkan, Kemendikbud berharap dapat menyampaikan kritik melalui mekanisme yang ada dan melarang dosen untuk provokasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja.

 Baca Juga: BTS Akan Konser Ekslusif di Bangtan TV, Ini Bocoran Lengkap Soal Acaranya!

“Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i” lanjutan isi surat.

 

Diketahui, mahasiswa dan buruh serta eleman masyarakat lain menjadi garda terdepan menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan rakyat kecil.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x