Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih berlum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.
Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Sementara bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
Baca Juga: PENGUMUMAN RESMI UNTUK PPPK : Berikut Link Download PDF SURAT KEPUTUSAN MENPAN Nomor 1169 Tahun 2021
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya.
Seluruh peserta diperkenankan melamar di instansi lain. Adapun bagi peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga.
Apabila setelah tes ketiga, formasi masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
Baca Juga: LINK GRATIS LIVE STREAMING INDONESIA VS TAIWAN, Nonton Gratis ASIAN CUP Ada Disini!
Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.
***