Perbuatan yang di lakukan pelaku itu, kata dia, telah menghambat tugas perawat yang sedang menangani pertolongan pertama pasien, sehingga perlu diproses sesuai aturan hukum yang berlaku karena ada unsur pidananya.
"Sebuah pelanggaran pidana dan bisa berujung penjara, terlebih berikutnya diketahui bahwa pasiennya memang positif COVID-19," kata Karnoto.
karenanya ia menyampaikan bahwa kecamatan pameungpeuk termasuk kategiri zona merah yang dimana banyak kasus yang terkena covid-19, maka perlu di waspadai terhadap semua pihak baik bagi perawat, petugas kesehatan maupun pasien supaya tidak terpapar dan memaparkan pirus covid-19 ke orang lain.
Baca Juga: Peringati Bulan Bung Karno HMI Komisariat STAI Persis Garut Gagas Camp Literasi
Ia menyesalkan adanya masyarakat yang melakukan tindakan kekerasan terhadap perawat saat melaksanakan tugas sendirian membantu pasien COVID-19.
"Menyesalkan tindakan kekerasan pada seorang perawat di Puskesmas Pameungpeuk oleh seorang keluarga pasien," ungkapnya pula.
Aksi kekerasan terhadap seorang perawat di Puskesmas Pameungpeuk itu terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di puskesmas tersebut, dan tersebar ke masyarakat luas melalui aplikasi WhatsApp, Facebook dan instagram
Dalam tayangan video berdurasi 24 detik itu, tampak seorang perawat berpakaian APD menangani seorang pasien dan dibaringkan di tempat tidur.