Polisi Tetapkan Sepasang Mucikari Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA

- 27 November 2020, 13:10 WIB
Mucikari Kasus Dugaan Prostitusi Online Menjerat Artis MA dan ST Sudah 1 Tahun Beraksi
Mucikari Kasus Dugaan Prostitusi Online Menjerat Artis MA dan ST Sudah 1 Tahun Beraksi /PMJnews

 

CerdikIndonesia - Polisi baru saja merilis bahwa TS dan MA mendapatkan bayaran Rp 110 juta sekali melayani laki-laki hidung belang. Masing-masing dapat 30 juta, berarti totalnya 60 juta. Lalu sisanya adalah komisi untuk mucikari. 

 Baca Juga: Ma'ruf Amin Lengser dari Jabatan Ketua Umum MUI, Ini Pimpinan Harian MUI Periode 2020-2025

 

"Untuk kegiatan prostitusi ini, mereka mematok bayaran seharga Rp 30 juta. Satu orang pelaku wanita ini dapat bayaran Rp 30 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat 27 November 2020. 

 

Sudjarwoko menambahkan, mulanya polisi menciduk dua mucikari terlebih dulu di laci hotel. Keduanya ketahuan melakukan perdagangan manusia yakni selebgram dan artis ke pria hidung belang. 

 

Mucikari yang berinisial AR (26) dan CA (25) diketahui adalah sepasang suami istri. 

 

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada keduanya, polisi menetapkan sang mucikari sebagai tersangka. 

Baca Juga: Artis ST dan MA yang Diciduk Polisi Tengah Threesome, Dapat Bayaran Rp110 Juta Sekali Melayani Pria

"Setelah hasil pemeriksaan awal 2 orang muncikari kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan 3 lainnya masih saksi. Masih kita dalami lagi," kata Sudjarwoko.

 

Sedangkan dua artis ST dan MA baru dijadikan sebagai saksi. Namun, polisi tidak mengelak jika keduanya ada kemungkinan bisa jadi tersangka.

 

Semua bergantung pada hasil olah alat bukti. 

 

Baca Juga: Terungkap, Artis ST dan Selebgram MA Diciduk Polisi Saat Tengah Layani Threesome dengan Seorang Pria

Selanjutnya terungkap bahwa artis ST dan selebgram MA diciduk polisi saat tengah threesome dengan seorang pria pada Selasa, 24 November 2020. 

 

Threesome merupakan gaya seks yang melibatkan tiga orang. Pada kasus TS dan MA, terdapat dua orang perempuan dan satu pria yang sedang berhubungan badan di satu kamar hotel yang sama di kawasan Sunter, Jakarta Utara. 

Baca Juga: Terpidana Kasus Terorisme Abu Bajar Ba'asyir Jatuh Sakit Hingga Harus Dirawat di RSCM

 

 

Sudjarwoko turut membeberkan identitas TS yang merupakan artis film layar lebar dan MA adalah selebgram bintang iklan. 

 

Baca Juga: MUI Gelar Munas di Jakarta, Tetapkan 18 Tim Formatur Salah Satunya Demisioner Ketua Umum

 

 

 

 "Pada saat ditangkap, kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan harga Rp 110 juta," beber Sudjarwoko. 

 

 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x