Polisi Ikut Amankan Barang Bukti Alat Kontrasepsi di Hotel Tempat Selebgram ST dan MA Diciduk

- 27 November 2020, 10:34 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.*
Ilustrasi Prostitusi Online.* /pixabay.com/geralt

 

CerdikIndonesia - Di  hotel tempat penangkapan artis ST dan MA yang diduga tersangkut kasus prostitusi online, polisi temukan alat kontrasespsi dan ponsel sebagai barang bukti. 

 

Tidak ditemukan narkotika sebagai barang bukti. 

 

Artis berinisial ST dan MA ditangkap Unit Reskrim Polres Tanjung Priok di sebuah hotel kawasan Sunter. 

 

Keduanya diciduk saat tengah melakukan transaksi untuk perkara prostitusi online. 

Baca Juga: Hari Ini Polisi Akan Rilis Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Selebgram ST dan MA

 

Hari ini polisi akan merilis empat orang yang ditangkap terkait dugaan perkara prostitusi online di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara. 

 

 

Baca Juga: Djoko Tjandra Setorkan Uang Rp 10 Miliar ke Tommy Untuk Muluskan Aksinya

Polisi sendiri baru mengungkap inisial ST dan MA yang merupakan selebgram sekaligus pemain sinetron. Dari informasi yang beredar, ST merujuk ke Shouma Tazkiyyah pemain sinetron Bawang Putih Berkulit Merah. 

 

Oknum lain yang ditangkap adalah seorang mucikari dan perempuan yang belum diketahui perannya di kasus prostitusi online. 

 

 

 

Baca Juga: Pangdam Jaya Mayjen Dudung Copot Baliho FPI, Gatot Nurmantyo Ogah Salahkan Siapa-Siapa

 

"Keempat orang ini sedang kita lakukan pendalaman mudah-mudahan besok  (merujuk hari ini) saya dengan kapolres akan merilis langsung dengan empat orang ini," kata Yusri Yunus dari Polda Metro Jaya. 

 

Usia ST adalah 26 tahun dan MA berusia 27 tahun. 

 

 

Diketahui ST merupakan model yang banting setir jadi pemain sinetron. Ia kelahiran Bogor, 25 Juni 1994. 

 

 

 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x