CerdikIndonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/11) berencana melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus suap penetapan izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama enam orang lainnya.
"Memang sedini mungkin kita sudah segel sehingga mungkin dari kemarin tidak ada yang masuk di ruangan yang kita geledah. Mudah-mudahan besok akan bisa kita laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses yang sebagaimana kita ketahui dari hasil penyelidikan awal," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Habib Rizieq Masuk Rumah Sakit, Bima Arya Ungkap Untuk Observasi Menyeluruh Kondisi Kesehatan
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak sepakat dan mengecam langkah Karyoto yang malah memberitahukan rencana penggeledahan terkait perkara yang melibatkan Edhy tersebut.
Baca Juga: Polisi Tingkatkan Status Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Sudah Penyidikan!
"Selaku Deputi Penindakan mestinya yang bersangkutan memahami bahwa tindakan paksa berupa penggeledahan bersifat tertutup. Sebab, jika itu dipublikasikan maka akan membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta.