Polisi Ciduk Dua Artis ST dan MA Terkait Dugaan Prostitusi Online, Siapa Mereka?

- 26 November 2020, 12:36 WIB
Ilustrasi video syur.*
Ilustrasi video syur.* /

 

CerdikIndonesia - Polisi menciduk dua orang artis yang atas dugaan terseret kasus prostitusi online. 

 

Polisi belum mengumumkan nama asli dari sang artis. Namun hanya memberikan bocoran inisalnya yakni ST dan MA. 

 

 

Dari informasi yang beredar, ST berumur 27 tahun. MA sendiri adalah artis dengan usia 26 tahun. 

 

 

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Gantikan Menteri KKP Edhy Prabowo, Tak Sekali Ia Rangkap Jabatan, Ini Buktinya!

"Iya (artis), tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis," kata AKP Paksi Eka Saputra, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Kamis 26 November 2020. 

 

Polisi juga membekuk pria berinisial AR dan perempuan berinisial CS saat melakukan penangkapan dua artis ini. 

 

Keempatnya kini tengah diamankan di Polsek Tanjung Priok oleh Unit Reskri. 

 

Selanjutnya polisi akan mendalami kasusnya terlebih dahulu baru dilakukan pemeriksaan. 

 

"Saat ini kami mengamankan 4 orang yang diduga prostitusi online. Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan," tandas Paksi Eka Saputra.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Fadli Zon Ingatkan Soal Harun Masiku yang Lenyap Ditelan Bumi

Keempatnya dibekuk saat berada di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Namun belum ada kepastian dari polisi soal kasus prostitusi yang mereka hadapi. 

 

Sementara Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko sudah mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

 

Dan pihaknya berjanji akan melakukan rilis kasus. 

 Baca Juga: Viral Seorang Perempuan Dapat Mahar 300 Juta dan Rumah Mewah 3 M di Sulawesi Barat

 

"Besok saya rilis ya," kata Sudjarwoko.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x