Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Prostitusi ST dan MA, Keduanya Pasangan Suami Istri

27 November 2020, 16:47 WIB
Konfirmasi pers oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus prostitusi online yang libatkan dua artis. /Foto: tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi//

 

CerdikIndonesia – Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan terkait penggerebekan prostitusi online di sebuah hotel bilangan Sunter, Jakarta Utara pada 24 November 2020 silam.

Dari hasil penggerebekan itu, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang terkait dalam prostitusi online tersebut.

Baca Juga: Artis Prostitusi Online ST Sempat Salah Masuk Kamar Saat Hendak Layani Pelanggannya

 

Ia menyebut dari kelima orang yang dilakukan pemeriksaan awal itu, terdapat dua orang yang telah dijadikan tersangka, dengan peran sebagai mucikari.

"Kesemuanya 5 orang, kita lakukan pemeriksaan ke Polsek. Kita bawa ke Polsek untuk kita lakukan proses pemeriksaan. Setelah hasil pemeriksaan awal, dua orang mucikari kita tetapkan sebagai tersangka sedangkan tiga orang lainnya sampai dengan saat ini masih kita jadikan saksi, masih kita dalami lagi," kata Kombes Pol Sudjarwoko saat merilis pengungkapan prostitusi online di kantor Polres Jakarta Utara, Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia, Cerita Maradona Berpesta di Penjara Bersama Pablo Escobar

 

Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan, bahwa dua orang tersangka itu bahkan merupakan sebagai pasangan suami-istri.

Sudjarwoko mengatakan Tersangka mucikari ini berinisial AR (26) pekerjaan karyawan swasta dan tersangka ke dua inisial CA (25). Kedua orang ini perempuan dan laki-laki adalah suami-istri.

 

Sementara saksi-saksi lainnya itu dijelaskan Kombes Pol Sudjarwoko, yakni terdapat dua artis Ibukota.

Ia menuturkan bahwa kedua artis yang dijadikan tersangka itu diamankan pihak kepolisian, saat tengah berada didalam kamar bersama seorang pria berhidung belang.

Baca Juga: ATM Jadi Barang Bukti Vital, Apa Saja Barang Bukti yang Disita KPK Dalam Kasus Korupsi Edhy Prabowo?

 

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang mucikari ini, kemudian melakukan penggerebekan kedalam kamar hotel. Disana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," ujar Kombes Pol Sudjarwoko.

"Saksi-saksinya pertama adalah ST alias M (27), SH alias MY (26). Inisial ST atau M adalah artis selebram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY pemeran utama salah satu film layar lebar," bebernya lagi.

Meski kini pihaknya telah menetapkan peran mucikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online itu, namun adanya para saksi yang merupakan artis tersebut diakui Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, bisa saja terseret dan dijadikan sebagai tersangka.

Baca Juga: Artis ST dan MA yang Diciduk Polisi Tengah Threesome, Dapat Bayaran Rp110 Juta Sekali Melayani Pria

 

Namun untuk penetapan status tersangka itu, Ia menyatakan bahwa kini pihaknya tengah mendalami akan pelanggaran pidana dari para saksi tersebut.

"Masih saksi semuanya. Karena alat bukti untuk menjerat dia sebagai pelaku pidananya belum lengkap. Apabila nanti sudah lengkap, minimal dua saja alat buktinya, unsur-unsurnya memenuhi, kita jerat," jelasnya.

Atas perbuatan asusila itu, kini kedua tersangka mucikari akan berhadapan dengan berbagai pasal berlapis dengan ancaman maksimal kurungan hingga 15 tahun.

"Ancaman hukumannya, pasal yang kita terapkan yaitu pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 27 subsider pasal 296 KHUPidana Jo pasal 506 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Sudjarwoko.***

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler