UU Ciptaker Disahkan, Ahmad Syaikhu Desak Jokowi Terbitkan Perppu, Mengapa?

- 7 Oktober 2020, 21:26 WIB
Ahmad Syaikhu.*
Ahmad Syaikhu.* //Dok. Fraksi PKS DPR

CerdikIndonesia - Aksi yang di lakukan buruh dan masyarakat sipil yang menolak dengan keras atas disahkanya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) membuat Presiden PKS Ahmad Syaikhu angkat bicara dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mendengarakan aspirasi yang sampaikan masyarakat luas dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan Mencabut UU Ciptaker.

 Baca Juga: Lirik Lagu Sebelah dari Efek Rumah Kaca, Nyanyikan Lantang Saat Berjuang dan Mengkritik!

Syaikhu menyampaikan permintaan itu setelah  melihat aksi-aksi penolakan  yang di sampaikan buruh dan koalisi masyarakat sipil yang menolak UU Ciptaker.

“Presiden Jokowi  harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaanya,” Kata syaikhu di Jakarta (6/10/2020).

Baca Juga: Lirik Lagu Wakil Rakyat dari Iwan Fals, Cocok Dikumandangkan Saat Ramai Isu RUU Cipta Kerja di DPR!

Aksi protes yang disampakan buruh dan juga koalisi masyaakat sipil sangat bisa di mengerti karena substansi dari UU Ciptaker sangat merugikan masyarakat dan peraturan yang sangat tidak adil yang diterima buruh di Indonesia dan lebih menguntungkan para investor dan kepentingan pemodal.

hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon,” tambah Syaikhu

Baca Juga: Inilah Komentar Warganet Soal Aksi Puan Maharani Matikan Mic Politikus Demokrat

Syaikhu  menyampaikan bahwa UU Ciptaker cacat bukan hanya cacat secara substansi akan tetapi cacat secara formil.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah