Siapa yang Berhak jadi Penerima Bantuan Kuota Internet dari Kemdikbud? Cari Tahu Di Sini!

- 4 Oktober 2020, 13:41 WIB
Ilustrasi Kuota Internet
Ilustrasi Kuota Internet /

CerdikIndonesia - Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

 

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

Baca Juga: Ramai Kemunculan Petisi Copot Terawan Sebagai Menteri Kesehatan, Apa Penyebabnya?

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Kemendikbud Perkuat SMK, Untuk Apa?

3. Mahasiswa

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;

b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

c. Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Fakta Menarik Tentang ‘Taehyung’ Member Tampan Dari Boyband BTS, Salah Satunya Suka Koleksi Dasi

4. Dosen

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;

b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan

c. Memiliki nomor ponsel aktif.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah