Siapa yang Berhak jadi Penerima Bantuan Kuota Internet dari Kemdikbud? Cari Tahu Di Sini!

- 4 Oktober 2020, 13:41 WIB
Ilustrasi Kuota Internet
Ilustrasi Kuota Internet /

CerdikIndonesia - Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

 

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

Baca Juga: Ramai Kemunculan Petisi Copot Terawan Sebagai Menteri Kesehatan, Apa Penyebabnya?

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x