Baca Juga: Ini Kabar Terbaru Flora Shafiq Member JKT48 yang Positif Covid-19
“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2020 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2020 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Tompi Sampaikan Kerinduannya Kepada Glenn Fredly Lewat Postingan Foto
Nadiem juga meminta masyarakat agar mendengarkan pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring).