Selamat, LIPI Luncurkan Hasil Studi Pengelolaan Dana Desa

- 26 September 2020, 00:33 WIB
MENCANGKUL - Seorang petani sedang mencangkul sawahnya, di Desa Cilaja, Kec. Kramatmulya, Kab. Kuningan, Jawa Barat, (Foto Dokumentasi: 1 Agustus 2017).*
MENCANGKUL - Seorang petani sedang mencangkul sawahnya, di Desa Cilaja, Kec. Kramatmulya, Kab. Kuningan, Jawa Barat, (Foto Dokumentasi: 1 Agustus 2017).* /DialektikaKuningan.com/Erix Exvrayanto

CerdikIndonesia - Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Tri Nuke Pudjiastuti, mengatakan, Tim Kajian Desa Pusat Penelitian Politik LIPI telah menyelesaikan penelitian pada 2018 dan mengemas hasil studi dalam sebuah buku berjudul Pengelolaan Dana Desa: Studi dari Sisi Demokrasi dan Kapasitas Pemerintahan Desa.

Baca Juga: Kemenkes Jamin Ketersediaan Obat Pasien Covid-19 di Seluruh Provinsi

“Buku Pengelolaan Dana Desa ini bisa menjadi masukan pemerintah dalam mengambil keputusan tentang desa,” ujarnya ketika membuka webinar Bedah Buku Pengelolaan Dana Desa, Studi dari Sisi Demokrasi dan Kapasitas Pemerintahan Desa, pada Rabu (23/09).

Baca Juga: Para Army Yuk Merapat, Ini Lirik Lagu Eight oleh IU feat Suga BTS

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengamanatkan dana desa yang besarnya sekitar satu miliar rupiah bagi 74.958 desa di seluruh Indonesia. UU tersebut membuka ruang otonomi bagi desa untuk mengelola keungan sendiri melalui pemberian dana desa.

Baca Juga: Saatnya Bernyanyi Lagu Lets Not Fall in Love dari Bing Bang

Nuke Menjelaskan, hasil studi pada 2017 menemukan jumlah desa tertinggal menurun sebanyak 17 persen menjadi 7.941. Jumlah desa berkembang meningkat sepuluh persen menjadi 58.313 desa, dan desa mandiri bertambah tujuh persen menjadi 7.839 desa.

Baca Juga: Saatnya Bernyanyi Lagu Lets Not Fall in Love dari Bing Bang

“Akan tetapi, di samping cerita menggembirakan, tidak sedikit permasalahan yang masih mengemuka menyangkut pengelolaan dana desa. Seperti merebaknya kasus penyimpangan dana desa. Satu per satu kepala desa dan/atau aparat desa tersangkut kasus korupsi dana desa,” tambahnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Dun Dun Milik Everglow

Siti Zuhro, peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI menjelaskan ada tiga alasan pemberian dana desa. “Pertama, memberikan akses dan kesempatan bagi desa untuk menggali potensi sumber daya alam yang dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan desa, dengan tetap memperhatikan ekologi pembagunan berkelanjutan; kedua memberikan bantuan kepada desa berdasarkan peraturan yang berlaku; dan ketiga memfasilitasi capacity building baik aparatur desa maupun masyarakat,” jelas Zuhro.

Baca Juga: Liriknya Menyentuh, Inilah lagu Nyawa dan Harapan oleh Raisa

Zurho mengatakan, dinamika pemberian dana oleh pemerintah pusat ke desa-desa di seluruh Indonesia, dalam rangka memajukan kesejahteraan dan pembangunan desa, banyak menimbulkan masalah. Ia menyebutkan, setidaknya ada tiga hal terkait munculnya fenomena korupsi dana desa.

Baca Juga: Dibawakan Apik oleh Petra Sihombing , Berikut Lirik Lagu Astrologi
Pertama, kenyataan bahwa masih mengemukanya kelemahan kapasitas kepala desa dan perangkat dalam mengelola dana desa.  Kedua, pemberian dana desa dalam jumlah demikian besar tanpa diikuti dengan penguatan komunitas dan kelembagaan demokrasi desa. Ketiga, kesulitannya pemerintah dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Jadi Kota Bandung ke 210 oleh Istri Walikota Bandung

Indikasi kesejahteraan rakyat seyogianya juga merujuk pada kesejahteraan desa di negara tersebut. Tetapi, Zuhro menjelaskan bahwa data menunjukkan desa semakin ditinggalkan rakyat.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x