BAP LENGKAP, PELAKU PENUSUKAN SYEKH ALI JABER JALANI REKONTRUKSI
Biak, (18/09/20). Alpin Andria (AA) pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber memasuki babak rekontruksi setalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Pandemi, Sensus Penduduk Tetap Dilaksanakan
Pelaku dalam malakukan aksinya saat korban tengah menyampaikan pengajian dihadapan jamaah Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13 September 2020).
Baca Juga: Ria SW Umumkan Keputusannya Vakum Sementara dari Youtube
“Kesesuaian dari BAP itu akan diperagakan dalam kegiatan rekontruksi itu,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Kamis (17 09 20).
Baca Juga: DMI Biak Berupaya Jaga Protokol Kesehatan di Masjid
Akibat ulahnya, tersangka harus menanggung jeruji besi dengan Pasal 340 jo Pasal 53 subsider Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951.